KETENTUAN DAN ATURAN PENGGUNA PLATFORM INDOBILD 

PASAL 1
DEFINISI
Di dalam dokumen ini, yang dimaksud dengan:

  1. Ketentuan dan Aturan merupakan dokumen ini beserta perubahan yang akan diberlakukan di kemudian hari; 
  2. Platform merupakan www.indobild.com atau aplikasi mobile “Indobild”; 
  3. Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Indobild berisikan seperangkat aturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, dan tata cara bagi Pelanggan dan Indobild dalam menggunakan layanan Indobild. 
  4. Platform Indobild merupakan PT. Buana Artha Indobild, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang pada saat dibuatnya Ketentuan dan Aturan ini berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Jl. Yos Sudarso, Kav. 89, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara; 
  5. Penyedia Jasa merupakan badan hukum atau perorangan yang bekerja di bidang jasa renovasi bangunan hunian/perkantoran/komersial dengan skala besar atau kecil atau pemasangan/perakitan barang penunjang bangunan atau membuatkan desain yang bekerjasama dengan Platform Indobild dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya;  
  6. Toko Bahan Bangunan merupakan badan hukum atau perorangan yang bergerak di bidang perdagangan dan menjual bahan-bahan bangunan atau barang-barang lain penunjang bangunan atau kegiatan konstruksi yang bekerjasama dengan Platform Indobild dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya; 
  7. Mitra Indobild merupakan sebutan kolektif untuk Penyedia Jasa dan Toko Bahan Bangunan; 
  8. Pelanggan merupakan pihak yang mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna Platform dan menjadi pelanggan dari Mitra Indobild; 
  9. Pekerjaan merupakan pekerjaan jasa yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atas permintaan Pelanggan melalui Platform; 
  10. Desain merupakan gambar teknis rancangan konstruksi bangunan atau infrastruktur bangunan atau mekanikal elektrikal atau arsitektur yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa; 
  11. Lokasi Proyek merupakan lokasi dimana Pekerjaan dilakukan; 
  12. Rencana Anggaran Biaya (“RAB”) merupakan estimasi biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan yang akan dipersiapkan oleh Penyedia Jasa;
  13. Penawaran Harga (“KUTIPAN”) merupakan rangkuman pekerjaan dan rekapitulasi totalan biaya atas pekerjaan Penyedia Jasa dan juga Platform Fee;
  14. Platform Fee merupakan biaya atas layanan platform yang dikenakan oleh Platform Indobild kepada Mitra Indobild. 
  15. Biaya Pekerjaan merupakan biaya atas Pekerjaan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa; 
  16. Surat Perintah Kerja (“SPK”) merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Pelanggan dan Penyedia Jasa serta diketahui oleh Platform Indobild yang menjadi dasar dari Pekerjaan yang berlangsung. 
  17. Addendum SPK merupakan dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SPK. Diterbitkan jika Pelanggan memutuskan pengurangan dari Pekerjaan yang mana akan memuat Biaya Pekerjaan yang sudah dikurangi dari Biaya Pekerjaan awal; 
  18. Konsultan Teknis merupakan badan hukum atau perseorangan yang ditunjuk oleh Platform Indobild untuk mengawasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
  19. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan (“BAPP”) merupakan Laporan kemajuan pekerjaan (progress) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang jika disetujui, perlu ditandatangani oleh Pelanggan dan Penyedia Jasa dengan diketahui oleh Platform Indobild dan Konsultan Teknis (jika ada) 
  20. Berita Acara Serah Terima (“BAST”) merupakan Berita Acara dibuat setelah  selesainya pekerjaan (100%) sesuai SPK yang jika disetujui, perlu ditandatangani oleh Pelanggan dan Penyedia Jasa dengan diketahui oleh Platform Indobild dan Konsultan Teknis (jika ada); 
  21. Barang merupakan barang yang diperjual belikan oleh Toko Bahan Bangunan melalui Platform; 
  22. Jual Beli merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan melalui Platform yang bertujuan untuk memindahkan kepemilikan atas Barang dari Toko Bahan Bangunan kepada Pelanggan; 
  23. Pengiriman merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Toko Bahan Bangunan untuk mengirimkan Barang yang telah terjual kepada Pelanggan yang membelinya; 
  24. Ekspedisi merupakan badan hukum yang bekerja sama dengan Platform Indobild dan dapat dipergunakan oleh Toko Bahan Bangunan untuk melaksanakan Pengiriman; 
  25. Harga merupakan nilai atas Barang yang dinyatakan dalam mata uang yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia (Rupiah/Rp.); 
  26. Pajak merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; 
  27. Penukaran merupakan penukaran Barang yang sudah dibeli dan diterima oleh Pelanggan dengan barang lain (baik sama maupun berbeda dengan Barang yang sudah dikirim sebelumnya) sesuai kesepakatan antara Toko Bahan Bangunan dengan Pelanggan; 
  28. Perbaikan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Toko Bahan Bangunan atau pihak lain yang bekerjasama dengan Toko Bahan Bangunan untuk memperbaiki Barang yang rusak atau tidak dapat dipergunakan oleh sebab yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Toko Bangunan sampai bisa dipergunakan sesuai kebutuhan Pelanggan; 
  29. Pengembalian Dana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan melalui Platform Indobild dengan tujuan mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pelanggan kepada Toko Bahan Bangunan sehubungan Jual Beli baik seluruhnya maupun sebagian; 
  30. Garansi merupakan jaminan yang diberikan baik oleh Toko Bahan Bangunan maupun perusahaan manufaktur yang memproduksi Barang atas Barang yang dibeli oleh Pelanggan selama jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu dimana Pelanggan dapat memilih untuk mengganti barang yang rusak/tidak dapat digunakan atau membebaskan biaya perbaikan barang yang rusak/tidak dapat digunakan; 
  31. Pengelola Pembayaran merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Platform Indobild untuk memfasilitasi pembayaran dari Pelanggan kepada Mitra Indobild; 
  32. Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk pula kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia; 
  33. Hari Kerja merupakan seluruh hari selain Sabtu, Minggu, Libur Nasional dan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 

PASAL 2

AKUN

  1. Pada saat melakukan pendaftaran akun, Pelanggan menyatakan bahwa:
    1. Pelanggan adalah individu yang telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih pada saat menggunakan layanan Indobild atau Pelanggan di bawah usia 18 tahun, tapi sudah memperoleh persetujuan dari orangtua/wali.
    2. Pelanggan adalah individu/badan hukum/badan usaha dengan legalitas sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
    3. Pelanggan menyatakan bukan individu dan/atau badan hukum yang dilarang oleh hukum negara Republik Indonesia untuk menerima atau menggunakan layanan Indobild.
    4. Pelanggan menyatakan bahwa semua informasi dan/atau dokumen yang diisi atau disampaikan kepada Indobild adalah akurat, benar, lengkap, terkini, dan sesuai.
  2. Pelanggan bertanggung jawab secara penuh terhadap kerahasiaan informasi akun Pelanggan, termasuk alamat email, sandi, kode voucher, membership, dan hal lainnya.
  3. Indobild berhak untuk melakukan pemeriksaan terkait kebenaran, keabsahan informasi, atau dokumen yang diserahkan kepada Indobild. Jika ditemukan adanya penipuan atau ketidaksesuaian berdasarkan penilaian Indobild, maka Indobild berhak mengakhiri, membatalkan, atau memblokir akses dan akun Pelanggan ke layanan Indobild.
  4. Pelanggan dapat mengubah informasi akun seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Pelanggan hanya diperkenankan menggunakan satu alamat email untuk didaftarkan pada Platform Indobild.
  5. Indobild tidak memungut biaya atas pendaftaran dan perubahan informasi akun kepada Pelanggan.
  6. Indobild berhak untuk melakukan verifikasi nomor telepon dan alamat email Pelanggan menggunakan one time password (OTP).

PASAL 3

PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pelanggan mengetahui dan memahami bahwa kedudukan Platform Indobild dalam transaksi antara Pelanggan dengan Mitra Indobild merupakan hanya sebagai perantara. 
  2. Tugas Platform Indobild sebagai perantara sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. merupakan mempertemukan dan memfasilitasi komunikasi antara Pelanggan dengan Mitra Indobild. 
  3. Platform Indobild tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Pelanggan yang disebabkan atas kesalahan Mitra Indobild, kecuali kerugian tersebut diakui secara tegas oleh Platform Indobild sebagai kesalahannya. 
  4. Pelanggan mengakui dan memahami bahwa, untuk menyediakan Layanan, Platform Indobild akan melakukan yang terbaik untuk menjaga agar Platform  berfungsi dengan baik, tetapi Platform Indobild tidak menjamin bahwa ini akan selalu berhasil;
  5. Pelanggan MENGAKUI DAN MEMAHAMI BAHWA PENGGUNAAN PLATFORM ADALAH RISIKO yang ditanggung Pelanggan SENDIRI DAN LAYANAN PLATFORM DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA.” 
  6. Pelanggan menyatakan dan memahami sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku bahwa Platform Indobild tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan atau kerugian tidak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari keadaan di bawah ini, dan Pelanggan setuju untuk tidak menuntut Platform Indobild
    1. Tidak mampu-nya Pelanggan mempergunakan Platform, termasuk di menerjemahkan instruksi atau tampilan di dalam Platform; 
    2. Keterlambatan atau gangguan layanan Platform;
    3. Kelalaian Pelanggan dalam menggunakan Platform;
    4. Kualitas Barang;
    5. Pengiriman;
    6. Perselisihan dengan Mitra Indobild atau pihak lain sehubungan penggunaan Platform;
    7. Penyalahgunaan Barang;
    8. Kerugian akibat pembayaran Biaya Pekerjaan atau Harga Barang melalui cara di luar yang diatur Platform Indobild;
    9. Pengiriman Barang untuk keperluan Perbaikan atau Penukaran baik dengan maupun atau tanpa Garansi;
    10. Peretasan akun Platform Pelanggan;
    11. Virus atau perangkat lunak berbahaya yang diperoleh saat mengakses Platform;
    12. Tindakan yang diambil oleh Platform Indobild kepada Pelanggan karena pelanggaran Ketentuan dan Aturan;
    13. Masalah lain apa pun yang terkait dengan penggunaan Platform.

PASAL 4

PENDAFTARAN PELANGGAN

  1. Pelanggan harus mendaftar terlebih dahulu untuk menggunakan Layanan Platform,
  2. Pelanggan harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau berusia di bawah itu namun sudah menikah untuk dapat mendaftar agar dapat menggunakan layanan Platform. 
  3. Pelanggan wajib memberikan data serta informasi yang sebenar-benarnya pada saat melakukan pendaftaran untuk dapat menggunakan layanan Platform. 
  4. Platform Indobild berhak untuk memeriksa keakuratan data yang dikirimkan oleh Pelanggan untuk pendaftaran. 
  5. Dalam hal terdapat ketidakbenaran data yang dikirimkan Pelanggan untuk proses pendaftaran pengguna layanan Platform yang diketahui oleh Platform Indobild, Platform Indobild berhak untuk secara sepihak membatalkan SPK atau transaksi penjualan yang berlangsung dan penghapusan data pelanggan dari basis data pengguna Platform.

PASAL 5

PENYEDIA JASA

  1. Pekerjaan yang diberikan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa akan didasarkan kepada SPK; 
  2. Jika diperlukan Pelanggan diwajibkan untuk mengizinkan Penyedia Jasa bersama Platform Indobild dan Konsultan Teknis (jika ada) untuk melaksanakan survey ke Lokasi Proyek 
  3. Penyedia Jasa akan mengirimkan RAB kepada Pelanggan melalui supervisi Platform Indobild:
    1. Setelah melaksanakan survey ke Lokasi Proyek dan melengkapi dokumen Laporan Hasil Survey kepada Platform Indobild (jika ada survey); atau
    2. Setelah penunjukan Penyedia Jasa tersebut oleh Pelanggan (jika tidak ada survey). 
  4. SPK diterbitkan pada saat RAB sudah disetujui oleh Pelanggan. Ini termasuk rincian pekerjaan, biaya pekerjaan, dan syarat pembayaran untuk biaya pekerjaan.
  5. BAPP  diterbitkan seiring berjalannya pekerjaan, dengan menggunakan mekanisme yang ditentukan dalam SPK.
  6. Dalam hal Pekerjaan memerlukan Desain, Pelanggan hanya boleh meminta Penyedia Jasa untuk merevisi Desain sebanyak yang ditentukan di dalam SPK. 
  7. Saat melaksanakan Pekerjaan, Pelanggan wajib untuk mempersiapkan tempat kerja agar Pekerjaan berjalan dengan baik, termasuk mengamankan barang-barang berharga.
  8. Dalam hal Pelanggan menghendaki adanya penambahan terhadap detail Pekerjaan yang terdapat pada SPK, Penyedia Jasa akan memberikan RAB baru dan jika disetujui oleh Pelanggan, SPK baru untuk tambahan detail Pekerjaan tersebut akan diterbitkan. 
  9. Dalam hal Pelanggan menghendaki adanya pengurangan terhadap detail Pekerjaan yang terdapat pada SPK, Addendum SPK akan diterbitkan dengan ketentuan detail Pekerjaan yang dikurangi haruslah belum mulai dikerjakan oleh Penyedia Jasa. 
  10. Pelanggan berhak untuk tidak menandatangani BAPP dan BAST jika Pelanggan melihat hasil Pekerjaan belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan di SPK sebelumnya. 
  11. Dengan menandatangani BAPP dan BAST, Pelanggan mengakui bahwa hasil Pekerjaan sudah sesuai dengan SPK. 
  12. Ketentuan lain dalam pelaksanaan Pekerjaan, BAPP, BAST, dan lain-lain  diatur  dalam SPK.

PASAL 6

TOKO BAHAN BANGUNAN

  1. Kualitas Barang yang dijual oleh Toko Bahan Bangunan melalui Platform sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Toko Bahan Bangunan. 
  2. Pada dasarnya seluruh biaya yang timbul atas Pengiriman merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pelanggan kecuali jika ditentukan lain oleh baik Toko Bahan Bangunan maupun Platform Indobild. 
  3. Dengan membeli melalui layanan yang disediakan Platform, Pelanggan dianggap sudah membaca, paham dan setuju dengan deskripsi Barang  yang tertera pada Platform sebelum memutuskan untuk membeli Barang tersebut. 
  4. Pelanggan paham bahwa warna produk yang ditampilkan di Platform bergantung pada resolusi dan kualitas perangkat yang digunakan untuk mengakses Platform.
  5. Pelanggan memahami bahwa ketersediaan stok Barang dan katalog merupakan tanggung jawab dari Toko Bahan Bangunan, sehingga Platform Indobild tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika Barang yang akan dibeli tidak tersedia atau katalog tidak terbarui. 
  6. Pelanggan wajib untuk memberikan konfirmasi paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal estimasi diterimanya barang seperti dijelaskan dalam Platform atau secara otomatis pembayaran akan diteruskan kepada Toko Bahan Bangunan.
  7. Dalam hal Barang yang telah dikirimkan oleh Toko Bahan Bangunan tidak sesuai dengan pesanan Pelanggan atau mengalami kerusakan pada saat Pengiriman sebagai akibat dari kesalahan Toko Bahan Bangunan, Pelanggan dan Toko Bahan Bangunan dapat menentukan sendiri penyelesaian permasalahan tersebut melalui Penukaran, Perbaikan atau Pengembalian Dana.  
  8. Dalam hal Barang didapati memiliki kerusakan pada saat Pengiriman karena kesalahan dari Ekspedisi akan diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Ekspedisi. 
  9. Jika dirasa perlu oleh Pelanggan dan Toko Bahan Bangunan, Pelanggan dapat meminta Toko Bahan Bangunan untuk memberikan perlindungan asuransi kepada Barang selama dalam proses Pengiriman, melalui mekanisme yang diatur oleh Platform Indobild. 
  10. Pelanggan berhak atas Garansi terhadap Barang dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Toko Bahan Bangunan dan berhak untuk mengetahui syarat dan ketentuan Garansi yang diberikan oleh perusahaan manufaktur yang memproduksi Barang. 

PASAL 7

PEMBAYARAN DAN PAJAK

  1. Indobild bekerja sama dengan penyedia jasa perbankan/layanan pembayaran yang terpercaya dalam menyediakan berbagai metode pembayaran di Platform Indobild yang dapat digunakan oleh Pelanggan sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku.’ 
  2. Pelanggan wajib untuk membayar penuh atas setiap Pembelanjaan yang dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan untuk setiap metode pembayaran yang dipilih. Jika Pelanggan belum melaksanakan pembayaran dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Indobild berhak menyatakan bahwa Pesanan telah dibatalkan oleh Pelanggan. 
  3. Pembayaran atas Biaya Pekerjaan dari Pelanggan kepada Penyedia Jasa akan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam SPK. 
  4. Pembayaran Harga Barang yang dibeli oleh Pelanggan dari Toko Bahan Bangunan dilakukan dalam jumlah penuh sebelum dilaksanakannya Pengiriman melalui mekanisme yang diatur di dalam Platform Indobild. 
  5. Harga dan Biaya Pekerjaan sudah harus termasuk Pajak dan Pelanggan berhak untuk menerima faktur pajak atas nama Pelanggan atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Mitra Indobild.
  6. Platform Indobild akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Mitra Indobild sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan mengirimkan bukti potong kepada Mitra Indobild.
  7. Pelanggan tidak berhak memotong Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Mitra Indobild atas transaksi yang terjadi melalui Platform Indobild. 
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.4 tidak berlaku dalam hal Mitra Indobild bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  9. Dalam hal Pelanggan melakukan pembayaran kepada Mitra Indobild tanpa melalui Pengelola Pembayaran atau melalui mekanisme lain di luar ketentuan Platform Indobild, Platform Indobild tidak akan mengakui adanya pembayaran tersebut, sehingga seluruh masalah yang timbul akibat hal tersebut tidak akan difasilitasi oleh Platform Indobild. 
  10. Pelanggan wajib memastikan jumlah nominal pembayaran kepada Mitra Indobild telah sesuai dengan invoice yang terbit berdasarkan SPK atau Harga Barang yang terdapat pada Platform ketika akan melakukan check out.  
  11. Dalam hal terdapat kekurangan dari jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan, Pelanggan akan diberikan notifikasi oleh Platform Indobild untuk segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut. 
  12. Dalam hal terdapat kelebihan jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan, Pelanggan berhak atas Pengembalian Dana sejumlah kelebihan tersebut melalui prosedur yang ditentukan oleh Platform Indobild. 
  13. Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa segala kerugian yang timbul akibat Pelanggan tidak mengikuti metode pembayaran yang tertera pada Platform Indobild sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
  14. Pelanggan dilarang  memanipulasi pembayaran untuk mendapatkan keuntungan lebih, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Secara langsung Menghubungi Mitra Indobild untuk merubah Biaya Pekerjaan dan/atau termin pembayaran yang ditetapkan dalam SPK (untuk Penyedia Jasa), serta Harga yang tercantum pada Platform (untuk Toko Bahan Bangunan);
    2. Terjadi pembayaran di luar mekanisme yang diatur oleh Platform.
    3. Dan lain-lain

PASAL 8

LAYANAN PELANGGAN

  1. Platform Indobild akan memfasilitasi setiap hubungan/korespondensi antara Pelanggan dengan Mitra Indobild melalui mekanisme yang disediakan pada Platform. 
  2. Dalam hal terjadi permasalahan baik dalam pelaksanaan Pekerjaan atau transaksi Jual Beli dimana Pelanggan dan Mitra Indobild tidak dapat mencapai kesepakatan, Platform Indobild berhak untuk membuat keputusan atas permasalahan tersebut dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat serta wajib dipatuhi oleh Pelanggan dan Mitra Indobild.

PASAL 9

PROMOSI DAN VOUCHER

  1. Indobild berhak untuk mengadakan kegiatan promosi dengan Syarat dan Ketentuan khusus yang berbeda-beda antara satu promosi dan promosi lainnya. Pelanggan diharapkan untuk membaca secara saksama setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada promosi yang sedang berlangsung.
  2. Seorang Pelanggan hanya dapat mengikuti promo satu kali dengan menggunakan satu akun dengan verifikasi email dan/atau alamat dan/atau nomor handphone dan/atau ID pelanggan yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama dan/atau riwayat transaksi yang sama di Indobild.
  3. Jika terjadi kesalahan promosi, termasuk namun tidak terbatas pada gambar, spesifikasi, harga, warna, kemasan, jumlah, kuota promosi, maka Indobild berhak membatalkan Pesanan yang terkait.
  4. Jika ditemukan indikasi pelanggaran promosi yang dilakukan Pelanggan yang merugikan Indobild, maka Indobild berhak melakukan tindakan sesuai dengan Pasal Pelanggaran.
  5. Pelanggan menyetujui bahwa Produk yang dijual dengan potongan harga/diskon sama dengan atau lebih besar dari 70%, Produk tersebut dapat merupakan produk display/rekondisi.
  6. Indobild berhak menerbitkan serta menetapkan Syarat dan Ketentuan khusus yang berbeda-beda antara satu jenis voucher dan jenis voucher lainnya untuk promosi, pemberian hadiah, atau kepentingan lainnya, seperti:
    1. Terdapat voucher yang memiliki batas minimum Pembelanjaan untuk dapat digunakan dan voucher yang tidak memiliki batas minimum Pembelanjaan untuk dapat digunakan.
    2. Terdapat voucher yang dapat digunakan oleh semua akun (dapat dipindahtangankan) dan voucher yang tidak dapat digunakan oleh akun lainnya (account binding).
    3. Terdapat voucher yang dapat dikembalikan dan tidak dapat dikembalikan (hangus) jika terjadi pembatalan atau pengembalian Pesanan.
    4. Terdapat voucher yang dapat digabungkan dan tidak digabungkan oleh penggunaannya.
    5. Jenis voucher lainnya.
  7. Pelanggan dilarang memperjual belikan voucher yang diberikan oleh Indobild dalam situasi dan kondisi apapun dan dengan cara apapun.
  8. Indobild tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian, atau tidak terbacanya voucher yang telah diterima oleh Pelanggan.
  9. Jika voucher sudah melewati masa berlakunya atau expired, voucher tersebut sudah tidak dapat diperpanjang ataupun digunakan kembali.
  10. Jika nominal Pembelanjaan lebih kecil daripada nominal voucher yang digunakan, maka selisih dari nilai voucher tersebut hangus/tidak dapat dikembalikan.
  11. Voucher yang dikembalikan memiliki masa berlaku serta syarat dan ketentuan yang sama dengan voucher yang digunakan.
  12. Jika Pelanggan sudah menggunakan voucher, tapi tidak menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan maka voucher akan hangus dan tidak dapat digunakan kembali (kecuali ditentukan lain).
  13. Voucher masih mungkin dapat dibatalkan sepihak dalam waktu 1 x 24 jam setelah digunakan.

PASAL 10

JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN MASA PEMELIHARAAN 

  1. Masa pemeliharaan adalah periode waktu garansi yang diberikan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan untuk setiap pekerjaan dengan jangka waktu kurang lebih 1 (Satu) hingga 6 (Enam) bulan sesuai dengan kesepakatan dan juga jenis Pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)  dan dimulainya masa pemeliharaan. 
  2. Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, Pelanggan dan Penyedia Jasa akan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)  yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir. 
  3. Pekerjaan perbaikan dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan adalah pekerjaan yang cacat konstruksi atau terdapat kesalahan saat pembuatan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang terlampir dalam RAB oleh Penyedia Jasa bukan karena disebabkan kesalahan atau cacat pemakaian oleh Pelanggan.
  4. Apabila selama masa pemeliharaan Pelanggan melakukan renovasi atau merombak pekerjaan tanpa sepengetahuan Penyedia Jasa maka masa pemeliharaan dianggap telah berakhir dan sisa pembayaran wajib dibayarkan.

PASAL 11

FORCE MAJEURE

  1. Pelanggan dan Penyedia Jasa dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam SPK, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan masing – masing pihak yang dapat digolongkan sebagai Force Majeur
  2. Yang dimaksud keadaan Force Majeure adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti: 
    1. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll.) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi. 
    2. Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi, dll.) yang mengakibatkan Pekerjaan terganggu secara teknis maupun anggaran biaya. 
    3. Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. 
  3. Apabila terjadi  Force Majeure, maka pihak yang terlebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat – lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari dari setelah terjadinya Force Majeure.
  4. Keadaan Force Majeure, sebagaimana yang dijelaskan dalam butir 11.2 tidak menghapuskan atau mengakhiri Pekerjaan Penyedia Jasa. Setelah keadaan Force Majeure berakhir, Penyedia Jasa akan melanjutkan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPK atau melakukan musyawarah kesepakatan untuk memutuskan  keberlanjutan Pekerjaan. 

PASAL 12

PELANGGARAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan terhadap Ketentuan dan Aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun Platform milik Pelanggan; 
  2. Dalam hal pelanggaran Ketentuan dan Aturan ini mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriIl kepada Platform Indobild, selain pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1, Pelanggan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian Platform Indobild tersebut dan Platform Indobild berhak untuk menempuh jalur hukum untuk memperoleh penggantian kerugian tersebut. 
  3. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 Ketentuan dan Aturan ini, Pelanggan memahami dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik atau merusak reputasi Platform Indobild melalui media apapun (cetak, elektronik, media sosial dan lain sebagainya) jika ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi pada Pelanggan sehubungan dengan penggunaan Platform. 
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan butir 12.2 di atas memberikan hak kepada Platform Indobild untuk memproses Pelanggan melalui prosedur hukum baik pidana maupun perdata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 

PASAL 13

HUKUM YANG BERLAKU

Ketentuan dan Aturan ini dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia

PASAL 14

KETERPISAHAN

Dalam hal terjadi perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menyebabkan sebagian Ketentuan dan Aturan ini tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya yang tidak terpengaruh dengan perubahan tersebut tetap berlaku dan Ketentuan dan Aturan ini akan disesuaikan dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

PASAL 15

PERUBAHAN

Ketentuan dan Aturan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Platform Indobild sesuai dengan kondisi yang terjadi di kemudian hari.

PASAL 16

KEBERLAKUAN KETENTUAN

  1. Ketentuan dan Aturan ini merupakan dasar dari segala dokumen yang diterbitkan oleh Platform Indobild sehubungan penggunaan Platform yang akan ditandatangani oleh Pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada SPK, Addendum SPK, BAPP, BAST, dan dokumen lain sehubungan dengan penggunaan Platform oleh Pelanggan. 
  2. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 dibuat sedemikian rupa agar tidak bertentangan satu sama lain, namun jika terdapat pertentangan dalam dokumen-dokumen tersebut urutan keberlakuannya dari yang tertinggi sampai terendah merupakan sebagai berikut:
    1. Ketentuan dan Aturan
    2. SPK, Addendum SPK, BAPP dan BAST;
    3. Dokumentasi lain terkait penggunaan Platform

Dengan mendaftar untuk mempergunakan Platform, Pelanggan menyetujui untuk patuh dan terikat pada Ketentuan dan Aturan ini beserta perubahannya di kemudian hari.

Filter

filtermitra
Butuh bantuan?